Sejarah Pembentukan
Kategori : Pemerintah Sumatera Utara
Penulis : Admin
Kategori : Pemerintah Sumatera Utara
Penulis : Admin
Pada mulanya urusan Pengelolaan Pendapatan Daerah berada dalam koordinasi Biro Keuangan (Sekretariat) sebagai Bagian Pajak dan Pendapatan . Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 102/II/GSU tanggal 6 Maret 1973 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Setwilda Tingkat I Sumatera Utara, sejak 16 Mei 1973 Biro Keuangan berubah nomenklatur menjadi Direktorat Keuangan . Sebagai konsekuensi perubahan tersebut maka Bagian Pajak dan Pendapatan mengalami perubahan menjadi Sub Direktorat Pendapatan Daerah pada Direktorat Keuangan.
Perubahan terus dilakukan dengan diterbitkannya SK Gubernur Sumatera Utara tanggal 21 Maret 1975 Nomor 137/II/GSU (sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. tanggal 7 Nopember 1974 Nomor Finmat 7/15/3/74), sehingga sejak tanggal 1 April 1975 , Sub Direktorat Pendapatan Daerah ditingkatkan statusnya menjadi Direktorat Pendapatan Daerah. Selanjutnya, melalui SK Mendagri No. KUPD 3/12/43 tertanggal 1 September 1975 tentang
�Pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II seluruh Indonesia
�, Direktorat Pendapatan Daerah berubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah . Semula pembentukannya dilakukan berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 143/II/GSU, yang lebih lanjut keberadaannya diperkuat dengan Perda Propinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 1976 (mulai berlaku tanggal 31 Maret 1976).
�Pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II seluruh Indonesia
�, Direktorat Pendapatan Daerah berubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah . Semula pembentukannya dilakukan berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 143/II/GSU, yang lebih lanjut keberadaannya diperkuat dengan Perda Propinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 1976 (mulai berlaku tanggal 31 Maret 1976).
Sebagai tindaklanjut dari UU RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP R.I) Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tanggal 31 Juli 2001 tentang Dinas-Dinas sebagai Institusi teknis, yang membantu Pemerintah Provinsi (Gubernur) dalam melaksanakan tugas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan (medebewind). Salah satu Dinas tersebut adalah DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA (DIPENDASU) . Mengingat luasnya wilayah kerja dari Dinas Pendapatan yang meliputi seluruh wilayah Sumatera Utara maka untuk efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tupoksinya maka dibentuklah UPTD/Unit Pelaksana Teknis Dinas (sebelumnya disebut cabang dinas).
Peranan Dipendasu
Berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan sesuai dengan otonomi yang diberikan, maka daerah diberikan hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri dan sebagai konsekuensinya daerah diberikan sumber-sumber keuangan yang cukup. Untuk mengelola sumber-sumber tersebut maka dibentuklah dinas-dinas dimana salah satunya adalah Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai dengan tupoksinya sebagai penyelenggara sebagian kewenangan pemerintahan maupun tugas dekonsentrasi di bidang pendapatan daerah, Dipendasu memiliki peranan yang sangat strategis yakni :
� sebagai pengelola utama sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan mendanai belanja Provinsi Sumatera Utara, dengan berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisien dan efektif
�. Dengan peran yang strategis ini, Dispenda dituntut untuk :
� sebagai pengelola utama sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan mendanai belanja Provinsi Sumatera Utara, dengan berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisien dan efektif
�. Dengan peran yang strategis ini, Dispenda dituntut untuk :
- Mampu meningkatkan PAD secara terus menerus khususnya penerimaan dari Pajak Daerah dan Retribusi Jasa Ketatausahaan.
-Mampu mewujudkan Pelayanan Prima (exelent servive) dalam pelaksanakan administrasi Pajak Daerah dan Retribusi.
-Mampu mengoptimalkan kewenangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diberikan.
- Mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola pajak.